Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Hakim Agung Jalur Non-Karier: Sebuah Kelaziman yang diperlukan

Dini Wahyuni Staf Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI Perdebatan mengenai proses rekrutmen calon hakim agung dari jalur karier dan non karier antara Mahkamah Agung (MA) – Komisi Yudisal (KY) memuncak setelah MA mengirimkan “surat cinta” ke KY perihal permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung, yaitu 3 dari kamar perdata, 2 dari kamar militer, 1 dari kamar pidana, 1 dari kamar agama, 1 dari kamar TUN khusus pajak. Namun yang ada “permintaan khusus” dari surat tertanggal 20 Juli 2018 tersebut bahwa MA meminta agar 7 dari 8 hakim agung direkrut dari hakim karier (hanya hakim TUN khusus Pajak yang berasal dari hakim karier/umum). Dalam surat tersebut MA mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XIV/2016 sebagai rujukan permintaan. Putusan a quo menguji pasal 6B ayat (2), Pasal 7 huruf a butir 4 dan butir 6 serta Pasal 7 huruf b butir 1 angka 4, butir 2 dan butir 3 Undang-Undang Nomor 3 T